Devy

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris


Kode etik notaris merupakan seluruh kaedah moral yang menjadi pedoman dalam menjalankan jabatan notaris. Ruang lingkup kode etik notaris berlaku bagi seluruh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris,   baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai perkumpulan organisasi bagi para notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakkan pelaksanaan kode etik profesi bagi Notaris, melalui Dewan Kehormatan yang mempunyai tugas utama untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kode etik.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kerap kali terdapat pelanggaran kode etik dalam suatu profesi, tidak terkecuali notaris.

Beberapa pelanggaran kode etik notaries, antara lain adalah:

  1. Pembuatan akta yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, seperti: akta yang telah terlebih dahulu dipersiapkan oleh notaris lain sehingga notaris yang bersangkutan tinggal menandatangani.

b.    Saling menjatuhkan antara notaris yang satu dengan yang lain.

c.     Menggunakan jasa perantara seeperi biro jasa dalam mencari klien

d.    Ketentuan mengenai pemasangan papan nama di depan atau di lingkungan kantor notaris. Ditemukannya notaris yang membuat papan nama melebihi ukuran yang telah ditentukan.  Persaingan tarif yang tidak sehat, dimana terdapat notaris yang memasang tarif yang sangat rendah untuk mendapatkan klien.

f.     Melakukan publikasi atau promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatannya. Seperti pengiriman karangan bunga pada suatu acara tertentu.

g.    Menahan berkas seseorang dengan maksud memaksa orang membuat akta kepada notaris yang menahan berkasnya.

h.    Mengirim minuta kepada klien untuk ditanda tangani oleh klien yang bersangkutan

i.      Membujuk klien membuat akta atau membujuk seseorang agar pindah dari notaris lain.

 

Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) dalam upaya untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaris, mempunyai kode etik notaris yang ditetapkan oleh kongres dan merupakan kaidah moral yang wajib ditaati oleh setiap anggota I.N.I. Dewan Kehormatan merupakan organ perlengkapan I.N.I yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih dari anggota I.N.I dan werda notaris, yang berdedikasi tinggi dan loyal terhadap perkumpulan, berkepribadian baik, arif dan bijaksana, sehingga dapat menjadi panutan bagi anggota dan diangkat oleh kongres untuk masa jabatan yang sama dengan masa jabatan kepengurusan. Dewan Kehormatan berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangannya dan bertugas untuk :

1. melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik;

2. memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai masyarakat secara Iangsung;

3. memberikan saran dan pendapat kepada majelis pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan notaris.

Pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar kode etik, adalah :

a. Teguran;

b. Peringatan;

c.  Schorzing dari keanggotaan Perkumpulan

d.  Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan;

e. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keangotaan Perkumpulan.

Penjatuhan sanksi-sanki sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.

Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas segala pelanggaran terhadap kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangannya.

Seorang anggota Ikatan Notaris Indonesia dapat diberhentikan sementara keanggotaannya oleh Pengurus Pusat atau usul Dewan Kehormatan Pusat,  Dewan Kehormatan Wilayah atau Dewan Kehormatan Daerah melalui Dewan Kehormatan Pusat, karena melakukan salah satu atau lebih perbuatan di bawah ini :

a. Melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, kode etik dan keputusan yang sah dari perkumpulan;

b.  Melakukan perbuatan yang mencemarkan, merugikan atau merendahkan nama baik perkumpulan;

c.   Menyalahgunakan nama perkurnpulan untuk kepentingan pribadi.

Apabila anggota yang diberhentikan sementara berdasarkan keputusan kongres dinyatakan bersalah, maka anggota yang bersangkutan dapat dipecat untuk seterusnya dari keanggotaan perkumpulan. Berdasarkan keputusan kongres, Pengurus Pusat membuat keputusan pemecatan bagi anggota yang bersangkutan dan keputusan tersebut dilaporkan oleh Pengurus Pusat kepada menteri yang membidangi jabatan notaris, Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah serta instansi lainnya yang menurut pertimbangan Pengurus Pusat perlu mendapat laporan.

Namun sanksi pemecatan yang diberikan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik bukanlah berupa pemecatan dari jabatan Notaris melainkan pemecatan dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia sehingga walaupun notaris yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, notaris tersebut masih dapat membuat akta dan menjalankan kewenangan lainnya sebagai notaris, dengan demikian sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan perkumpulan tentunya tidak berdampak pada jabatan seorang notaris yang telah melakukan pelanggaran kode etik, misalnya seorang notaris diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa perbuatan yang merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan anggaran dasar, kode etik dan keputusan yang sah dari perkumpulan, yaitu menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain, kemudian notaris tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia, notaris tersebut masih tetap dapat membuat akta dan menjalankan jabatannya sebagai notaris, karena sanksi tersebut bukanlah berarti secara serta merta notaris tersebut diberhentikan dari jabatannya, karena hanya menteri yang berwenang untuk memecat notaris dari jabatannya dengan mendengarkan laporan dari Majelis Pengawas. Contoh lainnya adalah seorang Notaris yang dijatuhi sanksi pemecatan dari perkumpulan notaris karena melakukan pelanggaran kode etik dengan memperkerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan notaris lain, ia masih saja dapat menjalankan jabatannya, sehingga sanksi tersebut terkesan kurang mempunyai daya mengikat bagi notaris yang melakukan pelanggaran kode etik.

 

pdf : sanksi pelanggaran etika notaris

 

Sumber: http://eprints.undip.ac.id/18400/1/Sulistiyono.pdf

 

Filed under: Uncategorized

Tinggalkan komentar